Di Vonis Bebas, ‘Crazy Rich’ Samin Tan : Seneng dong

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Permohonan jaksa KPK kepada Mahkamah Agung (MA) di tolak, Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan. Alhasil, Samin Tan tetap bebas karena tidak terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Kasus ini berawal saat Samin diperiksa berkali-kali oleh KPK hingga akhirnya mangkir. Samin Tan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 6 Mei 2020. Dia jadi buron setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

BACA JUGA :  Hidangan Segar dan Creamy dengan Selada Udang dan Nanas ala Restoran Chinese Food

Hampir 1 tahun menghilang, Samin Tan akhirnya ditangkap KPK. Dia ditangkap penyidik KPK di wilayah Jakarta. Kasus bergulir ke pengadilan.

Di persidangan, Samin Tan dituntut jaksa KPK dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Samin Tan diyakini jaksa memberi suap Rp 5 miliar Eni Maulani Saragih.

Jaksa mengatakan Samin Tan memberikan uang Rp 5 miliar agar Eni Saragih membantu Samin Tan terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. Uang itu diserahkan secara bertahap.

BACA JUGA :  Simak 5 Menu Sarapan Terbaik Ini untuk Berikan Energi dan Tingkatkan Suasana Hati

Agustus 2021, PN Jakpus menjatuhkan vonis bebas kepada Samin Tan. PN Jakpus menyakini Samin tidak menyuap anggota DPR. Samin mengaku senang.

============================================================
============================================================
============================================================