Di Vonis Bebas, ‘Crazy Rich’ Samin Tan : Seneng dong

Dalam kesempatan yang sama, Samin Tan, sebagai terdakwa, senang divonis bebas. Dia mengungkapkan rasa senangnya itu.

“Senang dong,” kata Samin Tan.

KPK tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

BACA JUGA :  Kebiasaan Begadang Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

“Tolak,” demikian bunyi putusan singkat MA yang dilansir websitenya, Senin (13/6/2022).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori. Putusan itu diketok pada 9 Juni 2022 dengan panitera pengganti Dwi Sugiarto. – (Net).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================