Tak lama berselang, pengasuh panti asuhan yang mendampingi EMP untuk bertemu anak-anak di panti asuhan tersebut pamit untuk melaksanakan salat ashar. Tanpa pikir panjang, EMP kemudian membawa kabur bayi yang tengah iya timang-timang saat itu.

“Saat ada kesempatan itulah dia membawa kabur bayi tersebut dan menyetir mobilnya sendiri,” terang Giadi.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Ia menerangkan bahwa kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jombang. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan memeriksakan kesehatan jiwa EMP lantaran ia diduga depresi setelah digugat cerai sang suami.

“Kalau dirunut dia lagi proses cerai dengan suaminya, bisa jadi dia depresi. Maka kita akan periksa psikologinya,” ucap dia.

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Akibat perbuatannya, EMP pun dijerat Pasal 76f Juncto Pasal 83 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. –(Net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================