
Hamdan menyebut, pernah mengajukan penangguhan pembayaran selama tiga bulan, lalu saya juga sempat mengajukan surat pelunasan namun tidak kunjung dijawab hingga akhirnya ditarik seperti ini,” ujar Hamdan yang merupakan warga Lebaksari, Pamijahan Kabupaten Bogor itu.
Atas kasus perampasan itu, lalu Hamdan mengadukan hal itu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yuris untuk mencari keadilan dan mengambil kembali kendaraan yang selama ini menafkahi keluarganya.
“Pada 7 Juni kemarin kami sudah mengirim surat permohonan pengembalian unit, tanggal 9 Juni baru dijawab dengan jawaban penolakan,” kata Ketua LBH Yuris, A Noer Ally.
Noer menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti hal itu dengan melayangkan somasi kepada Indomobil Finance Indonesia dan PT Agung Dharma Kalingga sebagai penerima kuasa penarikan unit.
“Jelas ada perbuatan melawan hukum, diantaranya UU No. 8 tentang perlindungan konsumen, UU No. 42 tentang jaminan fidusia (proses pengalihan hak kepemilikan, red). Belum lagi soal surat edaran SPOJK no 6/POJK.07/22 yang melarang segala bentuk penarikan unit oleh debt collector. Jelas juga ada perbuatan tidak menyenangkan,” kata Noer.
Noer juga membeberkan bahwa, kliennya juga dibebani denda pembayaran yang menunggak hingga mencapai Rp203 juta.
“Sisa piutangnya hanya Rp64 juta, dendanya mencapai Rp203 juta, belum lagi ada biaya tarik Rp10 juta sehingga total Rp277 juta. Ini angkot loh bukan Alfard,” pungkasnya. (B. Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















