Meski sudah berlangsung lama, namun korban tidak sempat hamil. Karena setiap berhubungan, tersangka mengeluarkan spermanya di luar.

Perbuatan cabul tersangka ini baru diketahui keluarga korban pada 26 Mei 2022.

Orangtua korban, EK (49) kemudian melaporkannya ke Polsek Cikancung hingga ke Polresta Bandung. Bukti dibawa serta hasil visum et repertum dan pakaian korban.

BACA JUGA :  16 Cabang dari Kota Bogor Jadi Finalis di MTQ ke-58 Tingkat Provinsi

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D Pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Jelang Purna Tugas, Sekda Burhanudin Titip Pesan Agar ASN Selalu Kerja Sinergi Bangun Kabupaten Bogor

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Dan karena tersangka adalah tenaga kependidikan, pengasuh, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” pungkas Kusworo. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================