Selain mengamankan pelaku berinisial ML, jajaran Polres Bogor juga mengamankan barang bukti satu unit kendaraan berjenis Suzuki Karimun bernopol D 1235 AGW dan senjata airsoftgun.

Pelaku dijerat pasal 170 Khu pidana dan ancaman pidana 5 tahun penjara,” terangnya. Saat ini para pelaku sedang dalam penyidikan. (Fadilah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Rudy Susmanto Rangkul PKL Alun-alun Tegar Beriman, Boleh Jualan Asal Tertib dan Bersih

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================