
Selain mengamankan pelaku berinisial ML, jajaran Polres Bogor juga mengamankan barang bukti satu unit kendaraan berjenis Suzuki Karimun bernopol D 1235 AGW dan senjata airsoftgun.
“Pelaku dijerat pasal 170 Khu pidana dan ancaman pidana 5 tahun penjara,” terangnya. Saat ini para pelaku sedang dalam penyidikan. (Fadilah)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















