BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Jajaran Polres Bogor dan Satreskrim Polsek Cileungsi berhasil melakukan pengungkapan kasus penganiyaan yang dilakukan secara bersama-sama yang  gelar di halaman Makopolsek Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jumat (17/06/2022).

Kapolres Bogor, AKBP Imam Imanuddin menjelaskan, berawal dari para pelaku akan menagih hutang kepada kakak korban dan lalu tersangka melakukan penganiaya bersama-sama dengan mengunakan senjata airsoftgun.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Minggu 19 Mei 2024

“Jadi pelaku datang ke rumah korban niatnya mau menagih hutang 200 juta ke kakak korban,” ujar Kapolres Iman kepada sejumlah awak media.

Selain mengamankan pelaku berinisial ML, jajaran Polres Bogor juga mengamankan barang bukti satu unit kendaraan berjenis Suzuki Karimun bernopol D 1235 AGW dan senjata airsoftgun.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Resmi Operasionalkan Kantong Parkir Angkutan Tambang Sekaligus Berlakukan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang

Pelaku dijerat pasal 170 Khu pidana dan ancaman pidana 5 tahun penjara,” terangnya. Saat ini para pelaku sedang dalam penyidikan. (Fadilah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================