BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Ada yang menarik saat acar webinar Penataan Ulang Sistem Perwakilan di Indonesia yang diselenggarakan Program Studi Magister Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). Rupanya, Penataan sistem perwakilan politik di Indonesia masih terbuka sampai dengan perubahan yang mendasar.

“Penataan itu, terkait dengan fungsi dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sedangkan perubahan dapat dilakukan melalui bentuk hukum berupa amandemen konstitusi, Ketetapan MPR dan Undang-Undang,” ujar Wakil Ketua MPR, Dr. Hidayat Nurwahid salah seorang pembicara dalam acara webinar, Kamis (23/6/2022).

Selain Hidayat Nurwahid, ada beberapa narasumber ternama lainnya yakni, Anggota DPD Tamsil Linrung, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Ma’mun Murod dan Mahasiswa Magister Ilmu Politik Januari Aquarta. Webinar dipimpin moderator Kaprodi Mipol FISIP UMJ, Asep Setiawan.

BACA JUGA :  Laga Penentuan Timnas Indonesia vs Yordania di Piala Asia U-23 2024

UMJ

Nurwahid memaparkan, perubahan terhadap sistem perwakilan di MPR, DPR dan DPD sebagai opsi yang masih terbuka, untuk perbaikan sistem politik di Indonesia dimana lembaga perwakilan rakyat menghasilkan kebijakan yang berkualitas untuk kehidupan masyarakat Indonesia. Karena, perbaikan semua lembaga perwakilan itu ada di dalam Undang-Undang Dasar.

“Amandemen konstitusi ini telah diatur dalam UUD Pasal 37 yang antara lain berbunyi Usul Perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang MPR permohonan diajukan oleh sedikitnya 1/3 dari jumlah anggota MPR,” paparnya.

“Dalam hal ini, masyarakat terutama dalam pemilu 2024 memilih apakah akan mendukung mereka yang ingin melakukan amandemen konstitusi untuk Indonesia yang lebih baik atau tidak,” imbuhnya.

BACA JUGA :  7 Manfaat Buncis untuk Kesehatan, Nomor Terakhir Harus Diketahui Semua Orang

Sementara itu, Anggota DPD, Tamsil Linrung, yang mengaku sudah memiliki konsep amandemen konstitusi menjelaskan, amandemen masih terbuka asalkan syarat – syaratnya terpenuhi.

“Untuk amandemen konstitusi, diperlukan 237 suara dari 711 suara di MPR. Namun demikian juga dicatat oleh Tamsil Linrung cara change through amandemen bukan hal yang mudah,” kata Tamsil.

Dia mengatakan, salah satu ketakutan dalam proses amandemen konstitusi, munculnya para penumpang gelap antara lain perpanjangan masa jabatan presiden.

“Oleh karena itulah gagasan amandemen ini sejak awal ditegaskan sebagai amandemen terbatas dan fokus pada penataan haluan serta fungsi yang berwenang seperti MPR, DPR dan DPD,” tuturnya.

============================================================
============================================================
============================================================