Penataan MPR lebih dilemahkan untuk memperkuat lembaga-lembaga yang dikatakan sedemikian rupa sehingga tidak menjadi lembaga tertinggi di negara. Sedangkan penataan DPD menyangkut antara lain pasal 22a dan 22b Konstitusi Indonesia.

UMJ

Tamsil menjelaskan, masih ada dua pilihan bentuk hukum lainnya dalam melakukan penataan sistem perwakilan politik di Indonesia selain amandemen konstitusi.

“Yang kedua melalui Ketetapan MPR meski ada yang berpendapat juga harus dilakukan melalui amandemen konstitusi. Pilihan bentuk hukum ketiga adalah melalui Undang-Undang,” ungkapnya.

Menurutnya, perubahan sistem perwakilan juga menjangkau eksekutif, agar pimpinan eksekutif yang dipilih rakyat benar-benar mencerminkan sebagai demokrasi.

“Selain itu jangan sampai terjadi pemilihan di lembaga eksekutif ini terkesan seperti pembagian tugas mana yang menang dan mana yang kalah. Namun berakhir setelah pemilihan bergabung dalam sebuah pemerintahan. Dengan perkembangan ini dikhawatirkan tidak ada lagi check and balances dalam demokrasi di Indonesia,” katanya.

BACA JUGA :  TIPS JITU BERHENTI MEROKOK

Namun, Rektor UMJ DR. Ma’mun Murod mengatakan, tidak mudah melakukan amandemen, karena situasi saat ini menemui jalan buntu. Pilihan konstitusional untuk terjadinya perubahan sistem perwakilan di politik Indonesia sudah sulit dicapai.

“Meski ruang amandemen itu dibuka, namun agenda juga sudah bermacam-macam dan sempit, hanya demi kepentingan politik tertentu. Jadi, usulan proposal amandemen itu tidak bertujuan menciptakan Indonesia yang lebih baik,” kata Ma’mun.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sop Buntut Sapi yang Empuk Dijamin Menggugah Selera

Dalam kesempatan yang sama, Mahasiswa Mipol UMJ Januari Aquarta mengatakan, dalam menata ulang sistem perwakilan, perlu dibangun sistem parlementer dua kamar (bikameral) yang substansial antara DPR dan DPD yang kekuasaannya bukan saja setara tetapi juga bisa saling imbang untuk saling mengontrol satu sama lain.

“Dengan demikian mekanisme check and balances antara kedua lembaga ini bisa terwujud. Salah satunya dengan mewujudkannya sistem bikameral yang lebih kuat dalam konstitusi, diharapkan nantinya akan memperkuat kewenangan DPD,” singkat Januar. (*)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================