“Elvis ini tidak mematuhi aturan karena berjualan miras diatas 5 persen. Kami mendukung penutupan, penyegelan hingga nanti pencabutan IMB nya,” tegas Susatyo.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah menuturkan, penyegelan dilakukan karena di Holywings ditemukan bukti penjualan minuman beralkohol golongam B dan C yang dilarang.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Lepas Kafilah MTQ ke Kabupaten Bekasi

“Sebelum kita telah memperingatkan manajemen Holywings untuk tidak menjual minuman beralkohol golongan B dan C,” tuturnya.

Terkait perubahan nama dari Holywings menjadi Elvis, menurut Agus, berdasarkan penuturan manajeman Holywings bahwa nama Elvis masih terafiliasi dengan Holywings

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 27 April 2024

“Namun untuk kepastiannya, nanti kita akan mengecek,” jelasnya.

“Dan sebelumnya, kami dari Satpol PP Kota Bogor telah memberikan sanksi kepada manajemen Holywing berupa denda, karena telah melanggar peraturan perda,” imbuhnya. (Aditya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================