BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK terhadap hewan ternak seperti kambing dan sapi di sejumlah daerah, termasuk Kota Bogor membuat majelis Ulama Indonesia (MUI) kota setempat mengeluarkan Fatwa.

Fatwa MUI No. 32 tahun 2022 itu ditanda tangani per tanggal 31 Mei 2022, yang berisi imbauan terkait adanya keresahan warga untuk melaksanakan qurban saat mewabahnya PMK di Indonesia.

“Jadi agar masyarakat juga merasa terjawab keresahannya dan dia juga merasa nyaman ketika beribadah qurbannya, kita telah mengeluarkan fatwa itu untuk menjawab keseluruhannya,” ujar Sekretaris Jenderal (sekjen) MUI Kota Bogor, H. Ade Sarmili kepada wartawan, Senin (4/7/2022)

Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada masyarakat luas agar tidak perlu was-was atau khawatir pada saat akan melaksanakan ibadah qurban. Karena, kata dia MUI telah mengeluarkan panduan tata cara qurban dengan aman dan nyaman. Selain itu juga pemerintah telah mengeluarkan panduan kesehatan.

BACA JUGA :  Kakek Penjual Soto Mie Tewas di Dalam Toilet Umum Terminal Laladon

Menurutnya, bahwa sifat itu disampaikan jika hewanya masih bergejala klinis ringan masih diperbolehkan untuk dijadikan hewan qurban. Kemudian jika terlihat bergejala berat, maka hewan tersebut menjadi tidak sah untuk berqurban, karena ada syarat dan ketentuan ketika melaksanakan beribadah qurban.

“Untuk memberikan panduan yang jelas dan tegas MUI telah mengeluarkan fatwa itu, yang ketiga bahwa mudah-mudahan dengan wabah PMK itu tidak menjadikan surut kita beribadah dan berbagi kepada orang yang kekurangan pada saat ini,” pinta Ade.

Dengan demikian, ia mengimbau Kepada masyarakat luas untuk dapat memahami fatwa tersebut. Jika masih meragukan, masyarakat juga dapat berkonsultasi kepada ahli medis (dokter hewan, red) apakah hewan yang akan dijadikan qurban sudah bergejala, sakit ringan atau sudah berat.

BACA JUGA :  Santan Bahaya Jika Dipanaskan? Simak Ini, Jangan Sembarangan Panaskan Makanan

Jika dipastikan hewan itu bergejala berat artinya tidak sah untuk sebagai hewan qurban. Kecuali MUI mendapatkan rekomendasi kesehatan dari dokter.

“Kalau hewan ini sudah bergejala berat maka dokter yang menentukan jadi ulama tidak menentukan gejalanya,” jelasnya.

Namun, ulama hanya memberikan satu tanda hewan tersebut sakit atau tidak bergejala berat atau ringan, jika bergejala ringan maka silahkan untuk berqurban, tetapi jika bergejala berat maka tidak sah menjadi hewan qurban.

“Kita sudah menyampaikan surat ini kepada para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang biasa menjadi kluster penyembelihan hewan qurban, kita juga sudah sampaikan kepada pimpinan pondok pesantren, majelis ulama di kluster terbawah, ada kelurahan dan kecamatan kita sudah sampaikan edukasi itu,” tegasnya. (Aditya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================