BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK terhadap hewan ternak seperti kambing dan sapi di sejumlah daerah, termasuk Kota Bogor membuat majelis Ulama Indonesia (MUI) kota setempat mengeluarkan Fatwa.

Fatwa MUI No. 32 tahun 2022 itu ditanda tangani per tanggal 31 Mei 2022, yang berisi imbauan terkait adanya keresahan warga untuk melaksanakan qurban saat mewabahnya PMK di Indonesia.

“Jadi agar masyarakat juga merasa terjawab keresahannya dan dia juga merasa nyaman ketika beribadah qurbannya, kita telah mengeluarkan fatwa itu untuk menjawab keseluruhannya,” ujar Sekretaris Jenderal (sekjen) MUI Kota Bogor, H. Ade Sarmili kepada wartawan, Senin (4/7/2022)

BACA JUGA :  Tega! Bayi Berusia 6 Hari Ditempeleng Ayah Kandung di Surabaya

Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada masyarakat luas agar tidak perlu was-was atau khawatir pada saat akan melaksanakan ibadah qurban. Karena, kata dia MUI telah mengeluarkan panduan tata cara qurban dengan aman dan nyaman. Selain itu juga pemerintah telah mengeluarkan panduan kesehatan.

Menurutnya, bahwa sifat itu disampaikan jika hewanya masih bergejala klinis ringan masih diperbolehkan untuk dijadikan hewan qurban. Kemudian jika terlihat bergejala berat, maka hewan tersebut menjadi tidak sah untuk berqurban, karena ada syarat dan ketentuan ketika melaksanakan beribadah qurban.

BACA JUGA :  Laga Penentuan Timnas Indonesia vs Yordania di Piala Asia U-23 2024

“Untuk memberikan panduan yang jelas dan tegas MUI telah mengeluarkan fatwa itu, yang ketiga bahwa mudah-mudahan dengan wabah PMK itu tidak menjadikan surut kita beribadah dan berbagi kepada orang yang kekurangan pada saat ini,” pinta Ade.

============================================================
============================================================
============================================================