Dengan demikian, ia mengimbau Kepada masyarakat luas untuk dapat memahami fatwa tersebut. Jika masih meragukan, masyarakat juga dapat berkonsultasi kepada ahli medis (dokter hewan, red) apakah hewan yang akan dijadikan qurban sudah bergejala, sakit ringan atau sudah berat.

Jika dipastikan hewan itu bergejala berat artinya tidak sah untuk sebagai hewan qurban. Kecuali MUI mendapatkan rekomendasi kesehatan dari dokter.

BACA JUGA :  Jetour T2 i-DM Siap Meluncur di Indonesia, SUV Plug-in Hybrid dengan Jarak Tempuh Tembus 1.000 Km

“Kalau hewan ini sudah bergejala berat maka dokter yang menentukan jadi ulama tidak menentukan gejalanya,” jelasnya.

Namun, ulama hanya memberikan satu tanda hewan tersebut sakit atau tidak bergejala berat atau ringan, jika bergejala ringan maka silahkan untuk berqurban, tetapi jika bergejala berat maka tidak sah menjadi hewan qurban.

BACA JUGA :  Pemilik Anjing Pemangsa Bocah di Jasinga Jadi Tersangka

“Kita sudah menyampaikan surat ini kepada para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang biasa menjadi kluster penyembelihan hewan qurban, kita juga sudah sampaikan kepada pimpinan pondok pesantren, majelis ulama di kluster terbawah, ada kelurahan dan kecamatan kita sudah sampaikan edukasi itu,” tegasnya. (Aditya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================