Dengan demikian, ia mengimbau Kepada masyarakat luas untuk dapat memahami fatwa tersebut. Jika masih meragukan, masyarakat juga dapat berkonsultasi kepada ahli medis (dokter hewan, red) apakah hewan yang akan dijadikan qurban sudah bergejala, sakit ringan atau sudah berat.

Jika dipastikan hewan itu bergejala berat artinya tidak sah untuk sebagai hewan qurban. Kecuali MUI mendapatkan rekomendasi kesehatan dari dokter.

BACA JUGA :  Sedang Perbaiki Rem, Sopir Truk di Semarang Tewas usai Terlindas Kendaraan Sendiri

“Kalau hewan ini sudah bergejala berat maka dokter yang menentukan jadi ulama tidak menentukan gejalanya,” jelasnya.

Namun, ulama hanya memberikan satu tanda hewan tersebut sakit atau tidak bergejala berat atau ringan, jika bergejala ringan maka silahkan untuk berqurban, tetapi jika bergejala berat maka tidak sah menjadi hewan qurban.

BACA JUGA :  Menu Buka Puasa dengan Udang Saus Padang yang Lezat Bikin Menggugah Selera

“Kita sudah menyampaikan surat ini kepada para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang biasa menjadi kluster penyembelihan hewan qurban, kita juga sudah sampaikan kepada pimpinan pondok pesantren, majelis ulama di kluster terbawah, ada kelurahan dan kecamatan kita sudah sampaikan edukasi itu,” tegasnya. (Aditya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================