Satpol PP
Caption Foto : Satpol PP Kota Bogor saat melakukan penertiban terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Simpang Jambu Dua, Kota Bogor, pada Senin (4/7/2022).

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan penertiban terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Itu dilakukan dalam upaya mencari solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan sosial yang dihadapi anak jalanan di Kota Bogor.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2021. Bahwa setiap orang tidak diperkenankan dan dilarang melakukan aktifitas berkaitan dengan ekonomi di jalanan, pedestrian bahkan di lampu merah.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 19 April 2024

Kasie Bimbingan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Bogor Apit Budiman mengatakan bahwa penertiban itu dilakukan secara spontan, dan merupakan bagian dari pembinaan dan penyuluhan.

“Meski bagaimanapun warga masyarakat berhak untuk mendapatkan kehidupan layak.Tapi ketika sekarang mereka mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, apalagi di sini ada anak-anak,” ujarnya kepada bogor-today.com, Senin (4/7/2022).

Ia menjelaskan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014. Anak-anak tidak boleh tinggal dijalanan, mereka punya hak untuk bermain, mempunyai hak untuk berpendidikan yang layak, mereka punya hak untuk mendapatkan pengasuhan yang layak.

BACA JUGA :  Sinergi Jaga Ketahanan Pangan, Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Rakor Bersama Sekda Se-Jawa Barat 

“Itu yang saya perhatikan, makanya saya barusan mengingatkan kepada ibunya agar tidak membawa anaknya kejalanan. Mereka harus diberikan haknya sebagai anak,” jelasnya.

============================================================
============================================================
============================================================