BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan penertiban terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Itu dilakukan dalam upaya mencari solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan sosial yang dihadapi anak jalanan di Kota Bogor.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2021. Bahwa setiap orang tidak diperkenankan dan dilarang melakukan aktifitas berkaitan dengan ekonomi di jalanan, pedestrian bahkan di lampu merah.
Kasie Bimbingan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Bogor Apit Budiman mengatakan bahwa penertiban itu dilakukan secara spontan, dan merupakan bagian dari pembinaan dan penyuluhan.
“Meski bagaimanapun warga masyarakat berhak untuk mendapatkan kehidupan layak.Tapi ketika sekarang mereka mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, apalagi di sini ada anak-anak,” ujarnya kepada bogor-today.com, Senin (4/7/2022).
Ia menjelaskan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014. Anak-anak tidak boleh tinggal dijalanan, mereka punya hak untuk bermain, mempunyai hak untuk berpendidikan yang layak, mereka punya hak untuk mendapatkan pengasuhan yang layak.
“Itu yang saya perhatikan, makanya saya barusan mengingatkan kepada ibunya agar tidak membawa anaknya kejalanan. Mereka harus diberikan haknya sebagai anak,” jelasnya.