“Setelah diselidiki ternyata ada dua bocah yang dicabuli KH di kediamannya secara bersamaan,” katanya melansir Antara, Rabu (6/7/2022).

Mengetahui kejadian tersebut, kata Rizal, orang tua korban mengamankan pria itu dan membawanya ke Polsek setempat.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan

“Sekarang pelaku diserahkan ke unit PPA satreskrim Polres Pidie untuk proses penyelidikan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

KH dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No.06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================