BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Aksi bejat yang dilakukan seorang pria berinisial KH (30) asal Sumatera Utara (Sumut). Ia ditangkap karena diduga mencabuli dua bocah di Kabupaten Pidie.

Dari informasi yang dihimpun, KH ditangkap warga pada di rumahnya pada Selasa 5 Juli 2022 pagi.

Kejadian itu diketahui oleh orang tua korban saat melihat muka anaknya dalam keadaan memerah pada Kamis 30 Juni 2022. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal di Pidie.

BACA JUGA :  Kecelakaan 2 Motor di Mojokerto Adu Kambing, Kedua Pengendara Tewas

Sang ibu lalu menyelidikinya dan korban menceritakan bahwa dirinya diperlakukan tidak senonoh oleh KH.

“Setelah diselidiki ternyata ada dua bocah yang dicabuli KH di kediamannya secara bersamaan,” katanya melansir Antara, Rabu (6/7/2022).

BACA JUGA :  Nobar Timnas Garuda Muda di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Doakan Skuad Besutan Shin Tae-yong Lawan Irak dan Raih Tiket Olimpiade Paris 2024

Mengetahui kejadian tersebut, kata Rizal, orang tua korban mengamankan pria itu dan membawanya ke Polsek setempat.

“Sekarang pelaku diserahkan ke unit PPA satreskrim Polres Pidie untuk proses penyelidikan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

KH dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No.06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================