“Untuk melakukan defamasi, merugikan kepentingan si perempuan, dengan maksud balas dendam ataupun intimidasi yang lain, adalah pola yang paling banyak kami temukan pada 1 tahun terakhir ini,” imbuhnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto menyebut berdasarkan laporan yang diterima Safenet, dari 677 kasus, sebanyak 508 di antaranya adalah kasus penyebaran konten intim non­konsensual. Menurut Damar, korban dari kasus itu mayoritas perempuan dewasa, namun juga terjadi pada laki-laki.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Pemuda Perkuat Persatuan di Hari Lahir Pancasila

“Yang menarik adalah semua mengonfirmasi bahwa lonjakan ini terjadi dalam kurun waktu pandemi,” kata Damar.

Damar menjelaskan bahwa relasi atau hubungan adalah motif yang paling banyak dilaporkan dalam kasus penyebaran konten intim nonkonsensual.

“Selebihnya adalah kita bisa lihat terjadi sekstorsi, yaitu pemerasan dengan gambar-gambar intim. Itu juga cukup marak meski tidak dominan,” kata Damar.

Dia juga menyampaikan Safenet telah menerima sebanyak 324 laporan kasus kekerasan gender berbasis online sejak awal 2022 hingga Mei. Menurutnya, kasus berpotensi terus bertambah.

BACA JUGA :  Bahas Tata Kelola Lobster, MKI dan IPB University Desak Regulasi Berbasis Sains dan Inklusif

“Kita akan berhadapan dengan ledakan, dalam arti, kekerasan yang kian jamak dan bisa dikatakan sebagai normal baru pada saat orang gunakan internet di tengah situasi pandemi. Ini perlu diatasi secara baik dan melibatkan banyak pihak,” ujarnya. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================