Setut saat ini menjadi perdebatan lantaran menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo, tidak ditilang. Bahkan kata dia seharusnya petugas polisi membantu sebab setut berarti masyarakat sedang kesulitan.

“Saya pernah tahu dulu itu [setut] ditilang dengan dasar keselamatan … Polda Metro Jaya mengatakan tidak ditilang ya itu bisa saja karena ada haknya. Tapi kalau terjadi di Polda lain bisa saja ditilang oleh polisi karena dianggap tidak aman,” kata Jusri.

BACA JUGA :  Soal Penanganan Banjir Lintasan di Kota Bogor, Dedie Rachim: Ada Pembagian Kewenangan Pusat dan Provinsi

Menurut Jusri aturan tentang setut tidak secara eksplisit ada di undang-undang, sama seperti telepon. Meski begitu prilaku ini dapat dianggap mengganggu konsentrasi sehingga bertentangan dengan Pasal 106 ayat 1.

“Walaupun tidak ditilang … maka sebaiknya para pesepeda motor, ketika mogok atau lainnya, jangan disetut demi keselamatan walaupun tidak ditilang,” ucap Jusri.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Dorong Budaya Literasi Lewat Out of The Boox 2026

“Saya tidak mengatakan setut tidak boleh dilakukan, tetapi itu berbahaya. Kalau boleh atau tidak boleh itu ada aturan, undang-undangnya. Kalau berbahaya lebih kepada norma keselamatan berkendara,” Jusri menambahkan. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================