BOGOR-TODAY.COM, JEPARA – Berawal dari Game online, gadis di bawah umur berinisial D (15) warga kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, dicabuli seorang lelaki asal Bekasi berinisial RD (31). RD diringkus petugas Satreskrim Polres Jepara.

Lelaki yang sudah memiliki istri dan tiga orang anak ini, ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli gadis di bawah umur.

BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Angkut 35 Orang Terguling usai Tabrak Tebing di Bantul

Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan, kasus pencabulan yang terjadi pada 24 Juni 2022 lalu, berawal ketika tersangka dan korban main bareng game online. Kemudian mereka berkenalan dan saling tukar nomor aplikasi WhatsApp.

“Saat berkenalan tersangka mengaku belum beristri dan korban juga mengaku sudah kuliah semester dua. Akhirnya tersangka datang ke Jepara untuk menemui korban,” kata Kapolres saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Jepara, Kamis (14/7/2022).

BACA JUGA :  Modus Sembuhkan Kesurupan, Guru Silat di Sampang Cabuli Muridnya

Tiba di Jepara tersangka kemudian menjemput korban yang telah menunggu di dekat rumahnya. Setelah bertemu, tersangka mengajak korban ke hotel di daerah Jepara yang telah dipesan.

============================================================
============================================================
============================================================