Ketika berada di dalam kamar hotel, mereka sempat main bareng game online hingga akhirnya korban dibujuk tersangka untuk melakukan hubungan suami istri. “Tersangka RD (31) ini membujuk rayu korban dengan mengiming-imingi akan menikahinya,” kata Kapolres.

Mengetahui anak gadisnya tidak terlihat, orang tua korban mengecek kamar korban dan ternyata tidak ada. Keluarga korban berusaha menghubungi dan mencari korban. Keesokan harinya orang tua korban meminta teman dekatnya untuk menghubunginya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 17 Mei 2024

Tak lama kemudian korban dan tersangka datang ke rumah. Keluarga korban yang sudah menunggu langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Menurut Kapolres, tersangka RD ini melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. –(Net).

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================