Tak hanya itu, karena menimbang orang tua murid diminta untuk mengantar anaknya langsung ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah, maka untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), diperbolehkan untuk datang lebih lambat dari biasanya.

BACA JUGA :  Kejagung Geledah Kantor BGN, Pemerintah Minta Publik Hormati Proses Hukum

“Memberikan waktu kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang mempunyai anak bersekolah di PAUD/TK, SD, dan kelas 7 untuk mengantar putra/putrinya sekolah pada Senin 18 Juli 2022, sampai dengan pukul 10.00 WIB,” tulis surat edaran yang sama.

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Apresiasi Bogor Hujan Trail Dorong Sport Tourism dan Penguatan UMKM

Setelah mengantarkan anak ke sekolah, ASN pun diminta untuk kembali ke kantor menjalankan tugasnya seperti biasa. –(Net).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================