
Namun, penggembokan itu kata Marino, tidak dengan begitu saja di berlakukan, sebelumnya Unit Pasar Kebon Kembang telah memberikan surat peringatan (SP) 1 hingga 3. “Mereka sudah di panggil, di SP 1 hingga 3, jika tidak direspon juga baru di segel,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, dari 13 kios yang disegel pada Kamis (13/07/22) sekarang tinggal 5 kios yang masih tersegel, karena selebihnya sudah melunasi tunggakan dan segelnya sudah dibuka sehingga sudah kembali berjualan.
Untuk meringankan beban para penunggak biaya service Charge yang kiosnya di segel, Perumda PPJ memberi kebijakan, jika tidak mampu membayar sekaligus maka bisa dicicil selama tiga kali.
“Alhamdulilah, setelah disegel, mereka mulai membayar, dari 13 sekarang tinggal 5 kios yang masih di segel,” pungkasnya. (Aditya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















