BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda-PPJ) Kota Bogor melalui Unit Blok F menyegel 13 kios di Blok G Pasar Anyar lantaran nunggak uang sewa yang terhitung hingga mencapai jutaan rupiah.

Asisten Manager (Asmen) Humas Perumda PPJ Kota Sri Karyatno membenarkan hal itu. Menurut dia mereka (pedagang-red) sulit membayar service charge sejak awal kasus covid-19 melanda.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 15 Mei 2024

“Ya, mereka nunggak bayar service cash sejak awal kasus pandemi covid-19, jadi nunggak sekitar dua setengah tahun,” kata Sri saat dikonfirmasi, Selasa (19/07/22).

Marino sapaan akrabnya menjelaskan, sejauh ini Divisi Ketertiban, Keamanan dan Kebersihan (K3) telah bekerja keras, melakukan penagihan, berdasarkan data bahwa para pedagang itu menunggak uang service charge mulai Rp3 Juta hingga Rp5 Juta per kios.

BACA JUGA :  4 Begal Mobil Sadis di Kota Bogor Berhasil Diringkus Polisi, 2 Masih Buron

Untuk itu, maka sesuai aturan, bagi para pemilik kios yang nunggak diberikan tindakan polisional, yakni kiosnya di segel dan digembok. Jika ingin kembali berjualan, pedagang harus melunasi kewajibannya, baru segel dibuka dan bisa kembali berdagang.

============================================================
============================================================
============================================================