“Kemudian barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya baju yang digunakan saat kejadian dan hasil visum,” tutur Zulpan.

Sementara modus yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan pengancaman kepada korban. Salah satu ancaman tersebut, para korban akan dikeluarkan Passus Paskibra yang ada di sekolahnya. Kemudian, juga akan dikeluarkan dari Passus Pramuka yang ada di sekolahnya apabila menolak ajakan dari pelaku.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 17 Mei 2024

“Ketiga korban ini menceritakan kepada guru sekolah. Kemudian pihak guru menghubungi orang tua. Saat mereka datang ke sekolah, kemudian sang guru menceritakan apa yang dialami anak mereka,” kata Zulpan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan pidana paling lama 15 tahun. –(Net).

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================