BOGOR-TODAY.COM, TANGERANG – Merry Anastasya,  seorang dokter muda terdakwa kasus pembakaran bengkel di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, dituntut 12 tahun penjara. Peristiwa tersebut mengakibatkan 3 penghuninya meninggal dunia.

“Terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP yaitu dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan membahayakan lingkungan sekitar. Terdakwa dituntut oleh selama 12 tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adib Fachri saat persidangan, Selasa (19/7/2022).

BACA JUGA :  Awas! Ternyata Ini 5 Sayuran Yang Megandung Tinggi Gula

Pada fakta yang terungkap selama di persidangan, Jaksa menjelaskan bahwa  ditemukan sumber api yang saling tidak bersinggungan. Sumber api tersebut berasal dari tersulutnya api di kain, plastik, dan bahan yang mudah terbakar. Hal itu akibat terdakwa menyiram bahan bakar bensin.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma menjelaskan, tuntutan 12 tahun penjara tersebut merupakan hasil pertimbangan hingga mempertimbangkan asas kemanusiaan. Juga pertimbangan hal yang memberatkan, yaitu adanya upaya pembunuhan berencana.

BACA JUGA :  Pemerintah Kota Bogor Targetkan Raih Predikat Utama KLA 2024

“Hal yang memberatkan, kalau kita menggunakan pasal 340 KUHP, itu memberatkan karena ada pembunuhan berencana,” ucap Dapot pada Selasa (19/7/2022)

============================================================
============================================================
============================================================