BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Pelaku pencabulan berinisial AR (28) di SMP Negeri di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang ditangkap Polisi. Pelaku merupakan seorang guru dan pelatih pramuka serta pelatih paskibra.

“Menetapkan seorang tersangka (pencabulan), inisialnya AR umurnya 28 tahun. Pekerjaannya guru agama, kemudian pelatih ekskul pramuka dan Paskibra,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Selasa (19/7/2022).

Menurut Zupan, tersangka AR telah mencabuli 3 remaja pria yang masih di bawah umur. Ketiga korban masing-masing berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).

BACA JUGA :  HJB Kota Bogor ke-542 Usung Tema 'Raharja Gawe Rancage', Ternyata Ini Maknanya

Barang bukti yang sudah diamankan penyidik dalam kasus ini, yaitu baju yang digunakan korban saat kejadian dan juga hasil visum.

“Kemudian barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya baju yang digunakan saat kejadian dan hasil visum,” tutur Zulpan.

Sementara modus yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan pengancaman kepada korban. Salah satu ancaman tersebut, para korban akan dikeluarkan Passus Paskibra yang ada di sekolahnya. Kemudian, juga akan dikeluarkan dari Passus Pramuka yang ada di sekolahnya apabila menolak ajakan dari pelaku.

BACA JUGA :  Edgar Rangga Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia Fingerboard 2024

“Ketiga korban ini menceritakan kepada guru sekolah. Kemudian pihak guru menghubungi orang tua. Saat mereka datang ke sekolah, kemudian sang guru menceritakan apa yang dialami anak mereka,” kata Zulpan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan pidana paling lama 15 tahun. –(Net).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================