BOGOR-TODAY.COM, JAKARTARizieq Shihab, Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

Walaupun demikian, Rizieq tetap harus menjalani masa percobaan selama dua tahun.

“Habis masa percobaan 10 Juni 2024,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.

BACA JUGA :  Tenggelam di Kolam Koi, Pelajar SMP di Lebak Tewas

Lebih lanjut Rika mengatakan, Rizieq bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

============================================================
============================================================
============================================================