Terkait permasalahan sampah yang belum diangkut karena belum adanya pembayaran retribusi kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kecamatan Jasinga itu dianggap adanya permasalahan dan ketidakpuasan kinerja UPT setempat.

“Retribusi dari masyarakat itu cuma Rp 3000 darai perumahan yang ada. Dari angka tersebut dibayarkan per satu minggu. Adapun untuk membayar kepada UPT sebesar Rp 6000.000 dan itu dibayar lewat Dana Desa (DD),” bebernya.

BACA JUGA :  Apakah Boleh Makan Yogurt Setiap Hari? Simak Ini

“Memang belum dibayar beberapa bulan ini, sebenarnya masalah biaya itu mudah, akan tetapi UPT dapat mengangkut dahulu sampah itu. Jika memang sudah diangkut nantinya dapat diselesaikan adimiistrasinya,” Badruddin menambahkan.

Tidak hanya itu, situasi dan kondisi jalan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor yang rawan longsor pun menjadi hal yang ungkapkan pada Reses itu.

BACA JUGA :  Ditinggal Ibu Menyapu, Bocah di Makassar Terjebak Mesin Cuci

“Jalan Pasir Bayah, arah Desa Koleang yang sat ini rawan longsor, hingga retakannya semakin panjang. Cobalah kepada PUPR untuk segera diperhatikan, karena ketika ada apa-apa kades yang selalu dibangunkan warga tengah malam bukan PUPR,” tukasnya. (Didin/CR)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================