BOGOR-TODAY.COM, GUNUNGKIDUL – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AP ditangkap Satreskrim Polres Gunungkidul, karena melakukan penipuan investasi bodong. Tak main-main, kerugian para korban akibat penipuan yang dilakukan tersangka, mencapai Rp8,9 miliar.

AP yang merupakan guru sekolah negeri di Gunungkidul tersebut, menipu para korbannya melalui investasi treding kripto. Pelaku menjanjikan kepada para korbannya, setiap minggu akan mendapatkan keuntungan sebesar lima persen dari modal yang diinvestasikan.

BACA JUGA :  Kebakaran Hangsukan Kapal Wisata Sea Safari 7 di Perairan Labuan Bajo

Pelaku AP Dihadapan penyidik Satreskrim Polres Gunungkidul, mengaku sudah menjalankan aksi penipuan tersebut sejak tahun 2021. Dari aksinya tersebut, setidaknya ada 87 korban penipuan investasi bodong yang semuanya warga Gunungkidul.

Tersangka AP juga menjanjikan kepada para korban penipuan investasi bodong tersebut, bahwa uang yang diinvestasikan akan kembali kepada para investor hanya dalam waktu enam bulan.

BACA JUGA :  Nobar Timnas Garuda Muda di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Doakan Skuad Besutan Shin Tae-yong Lawan Irak dan Raih Tiket Olimpiade Paris 2024

AP sendiri mengaku, mengalami kerugian Rp850 juta. Uang itu didapatkannya dari pinjaman bank untuk modal investasi yang dijalankannya.

============================================================
============================================================
============================================================