Kapolres Gunungkidul, AKBP Ady Bagus Sumantri mengatakan, pelaku penipuan ini memang menjadi marketing di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

“Kasus penipuan investasi bodong ini, merupakan yang pertama kali berhasil diungkap Polres Gunungkidul,” tegasnya. Dari tangan pelaku penipuan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa bukti transfer, kontrak kerja, dan ponsel. “Pelaku dijerat Pasal 45 a ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar,” tegasnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 13 Mei 2024

Selain itu, tersangka penipuan ini juga dijerat Pasal 82 UU No. 3/2011 tentang transfer, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.

Serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan hukuman empat tahun penjara. Edy menambahkan, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming manis penipuan investasi yang menjanjikan untung besar dalam waktu singkat, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika ditemukan adanya indikasi penipuan. –(Net).

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================