SMA IT At-Taufiq
Stock market data investment

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Manajemen SMA IT At-Taufiq menepis bahwa pengambilan aset yang dilakukan oleh sekelompok orang pada Sabtu (16/7/2022) lalu bukan pencurian. Pengambilan aset tersebut telah sesuai dengan prosedur  hukum yang berlaku.

Terkait dengan pemberitaan dengan link berikut:

Yatib Laporkan Pencurian dan Kekerasan Oleh Oknum yang Mengatasnamakan Manajemen SMA IT At-Taufiq

Dengan ini kami sampaikan konfirmasi dan klarifikasi sebagai HAK JAWAB, sesuai yang diatur oleh UU Pers.

Pada 17 Mei 2022, YICAT menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengambilan Aset kepada pembina dan ketua YATIB.

Pemberitahuan pengambilan aset ini pun ditembuskan kepada KCD II, Dinas Pendidikan Jabar, DPMPTSP Jabar. Juga, disampaikan kepada Polrestra Bogor serta perangkat pemerintahan setempat.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 17 Mei 2024

Aset yang diambil adalah seluruh inventaris SMAIT At Taufiq. Yaitu aset yang diadakan dan dibeli dari dana sumbangan orang tua siswa (uang pangkal dan BOKS) dan dana BOS, dari Tahun Pelajaran 2016/2017 sampai dengan 2020/2021.

Pengambilan aset di atas harus dilakukan karena SMAIT At Taufiq–sebagai pemilik sah aset–pindah tempat (relokasi) ke Kayu Manis. Perpindahan tersebut mencakup seluruh elemen sekolah mulai dari manajemen, guru, siswa, dan seluruh sarana dan prasarana sekolah.

Pengambilan aset berlangsung aman. Ada sedikit ketegangan di awal namun berhasil dikendalikan tanpa menimbulkan kegaduhan. Bahkan, advokat YICAT menegaskan tidak boleh melukai security. Security adalah saudara kita yang harus dilindungi.

BACA JUGA :  Rekomendasi 5 Tempat Olahraga Golf Favorit di Bogor, Dijamin Sejuk

Pemberitaan yang disampaikan YATIB terkait perampasan aset oleh oknum SMAIT At Taufiq di sejumlah media massa beberapa hari terakhir ini tidaklah benar dan tidak sesuai fakta.

Lahan Lama SMAIT At Taufiq

Lahan lama SMAIT At Taufiq adalah wakaf orangtua siswa At Taufiq. Dalam prosesnya, sertifikat tanah yang seharusnya didaftarkan ke BWI (Badan Wakaf Indonesia) justru menjadi hak milik pribadi atas nama Said Awad Hayaza, yang notabene sebagai pembina YATIB. Inilah yang memicu konflik antara YATIB dan YICAT.

Terkait perubahan status peruntukan lahan yang melanggar hak orangtua tersebut, YICAT akan mengajukan gugatan secara perdata. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================