”Saksi KRM itu datang untuk memegangi tersangka sehingga korban SA bisa menghindar. Namun pelaku berhasil melepaskan diri dan kemudian memukuli KRM hingga lebam di bibir,” tegasnya.

Alhasil, korban penganiayaan menjadi dua orang yakni SA dan KRM. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku pergi begitu saja.Sedangkan korban, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan pengejaran.

BACA JUGA :  BKN Tegaskan Poster CPNS 2026 yang Beredar di Medsos adalah Hoaks

Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis 21 Juli 2022 kemarin di lokasi yang tidak jauh dari keberadaan pondok pesantrentersebut, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

BACA JUGA :  Resep Bolu Gula Merah Kukus Tanpa Telur, Lembut, Manis, dan Mekar Sempurna

Tidak hanya itu, tersangka MF juga dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. –(Net).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================