Sosialisasi Identifikasi Pita
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia melaksanakan Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Barang Kena Cukai Ilegal angkatan ke-2, di Kantor Kecamatan Parung Panjang, Kamis (21/7/2022). Foto : Diskominfo Kabupaten Bogor.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia melaksanakan Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Barang Kena Cukai Ilegal angkatan ke-2, di Kantor Kecamatan Parung Panjang, Kamis (21/7/2022).

Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor, Sumardi menjelaskan, Kecamatan Parung Panjang dipilih karena merupakan wilayah perbatasan. Di perbatasan banyak urbanisasi, dan rawan masuknya rokok ilegal yang non bea cukai.

BACA JUGA :  Honda NWF150 2026 Resmi Meluncur, Skuter Retro Canggih dengan Radar dan Dashcam Bawaan

“Kalau kebijakan bea cukai itu kan kebijakan pusat bukan Pemkab Bogor, tapi kita berkewajiban untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat bersama Kantor Bea Cukai supaya ada pembinaan dan monitoring,” ujar Sumardi dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA :  Future Leaders Fellowship 2026 Dibuka, Mahasiswa Baru PTN Berkesempatan Ikuti Program Pengembangan Kepemimpinan Gratis

Sumardi berharap, tentunya masyarakat akan sadar tentang identifikasi pita cukai dan barang kena cukai. Semoga para pelaku usaha illegal berhenti melakukan kegiatan illegal, dan melakukan usaha sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================