KPAI
Komisioner KPAI Retno Listyarti. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, TASIKMALAYA – Polisi didesak oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk segera menyelidiki kasus meninggalnya bocah lelaki usia 11 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, setelah dirundung (bully) teman-temannya.

“Jika dugaan benar (meninggal karena perundungan) dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, maka polisi harus menggunakan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/7/2022)

Retno menjelaskan dalam undang-undang tersebut diatur ketentuan ketika korban dan pelaku masih usia anak, maka semua proses harus menggunakan UU SPPA, mulai dari proses pemeriksaan sampai jatuh sanksi.

BACA JUGA :  10 Manfaat Jus Mentimun untuk Kesehatan, di Antaranya Menjaga Kesahatan Jantung..

Namun, kata dia, kasus tersebut juga bisa diselesaikan melalui diversi atau penyelesaian di luar pengadilan.

“Semua bergantung keluarga korban dan juga usia para pelaku. Mari kita tunggu polisi bekerja menangani kasus ini,” katanya.

Retno menyampaikan KPAI mendorong UPT P2TP2A dan Dinas PPPA setempat untuk melakukan asesmen dan rehabilitasi psikologi, baik pada keluarga korban maupun pelaku anak-anak.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sambal Teri Cabe Hijau, Sederhana Tapi Bikin Ketagihan

Ia mengatakan saat ini KPAID Tasikmalaya sudah melakukan pengawasan terhadap kasus ini.

KPAI mengecam segala bentuk kekerasan atau perundungan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk anak-anak,” tegasnya.

Dikabarkan sebelumnya, bocah laki-laki berusia 11 tahun asal Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, meninggal dunia karena depresi setelah dipaksa bersetubuh dengan kucing sambil direkam menggunakan ponsel oleh temannya.

============================================================
============================================================
============================================================