
Senada dengan Sumardi, Camat Parung Panjang, Icang Aliudin mengatakan, Parung Panjang ini termasuk perbatasan, berada diantara Kecamatan Tenjo dan Rumpin. Daerah perbatasan itu harus kita perhatikan, termasuk kemungkinan adanya peredaran barang-barang ilegal.
“Parung Panjang dekat dengan Ibu Kota Jakarta, banyak pendatang yang memang pindah ke Parung Panjang dan membuka usaha di sini. Tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran, seperti peredaran rokok ilegal,” kata Icang.
Icang berharap, mudah-mudahan dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan dunia usaha. Sosiliasasi ini penting agar masyarakat paham bahwa bea cukai adalah salah satu pemasukan negara.
“Dengan memahami bea dan cukai semoga masyarakat semakin paham akan pentingnya pajak untuk pembangunan, karena pajak itu kan dari kita untuk kita semua,” tandas Icang. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















