Dengan adanya diskriminasi penanganan perkara dan ketidakprofesionalan dari Kapolresta Bogor Kota, sambung STS maka Deky melakukan protes dan kekecewaannya dengan menolak memberikan kesaksiannya dalam perkara tersebut. Hal ini dilakukan Deky setelah mendapat panggilan sebagai saksi dari penyidik Unit Jatanras Polresta Bogor Kota dan mengadukan masalahnya ke IPW. IPW melihat dengan penanganan perkara ITE itu ada keberpihakan Polresta Bogor Kota.

Indikasi kejanggalan tersebut terlihat yakni pertama adalah Kasatreskrim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru. Padahal sebelumnya Perkara : LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA pernah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan.

“Kejanggalan kedua yaitu penyidik dengan masif melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam perkara : LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA, sedangkan Laporan  Polisi dimana Sdr. D alias Rando sebagai terlapor tidak ada informasi pada korban Deky padahal sama-sama ditangani oleh Unit Jatanras Polresta Bogor Kota.

Kejanggalan ketiga, kata STS bahwa perkara: LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA merupakan perkara ITE, namun ditangani oleh Unit Jatanras, bukan oleh Unit Krimsus Polresta Bogor Kota. Bahkan dalam perkara tersebut, terlapornya sempat ditahan selama empat hari oleh penyidik, padahal ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

BACA JUGA :  Gelar Paripurna Pembahasan LKPJ Wali Kota Bogor 2023, DPRD Sampaikan Terdapat 38 Rekomendasi Untuk Pemkot Bogor

Dalam pengaduan warga tersebut, disampaikan pula pelaporan dugaan Penganiayaan yang dilakukan oleh D Alias Rando yang merupakan suami dari Retno terhadap seorang perempuan bernama Norce Amuranti Korengkeng dengan Nomor Perkara: LP/B/454/V/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR tertanggal 26 Juni 2021. Dalam perkara tersebut korban tidak diberikan perkembangan perkara oleh Penyidik Unit Jatanras Polresta Bogor Kota hingga saat ini.

Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolda Jabar Irjen Pol. Suntana untuk mengevaluasi kinerja Kapolresta Bogor Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro terkait adanya pengaduan masyatakat tersebut. Karena, Kapolresta Bogor Kota telah tidak taat pada arahan dilaksanakannya sikap Presisi yang menjadi program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA :  Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah Hadiri Reform Knowledge Sharing

Pasalnya, salah satu dari Program Prioritas Kapolri adalah pengawasan pimpinan dalam setiap kegiatan dan penguatan fungsi pengawasan. Bahkan, Kapolri telah mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan melekat Di Lingkungan Polri. Intinya, pengawasan melekat (waskat) wajib dilaksanakan oleh atasan kepada bawahan.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut kedua kasus tersebut masih tetap berlanjut sampai saat ini. Namun pihaknya tidak memberiakan keterangan lebih jauh, alasannya karena penanganan kasus tersebut memakan waktu cukup lama.

“Kita sudah monitor, tetapi intinya kita masih tangani kasus itu. Sudah sempat digelar juga. Enggak ada diskriminasi, semua ditangani. Tentunya kita juga merespon IPW ya, semua akan kita tindaklanjuti,” kata Susatyo. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================