Soal Desakan IPW
Kapolresta Bogor Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORSoal desakan IPW (Indonesia Police Watch) untuk mengusut tuntas penganiayaan warga yang dilakukan oleh oknum polisi, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan secara serius, prosedural dan berimbang.

Pada pernyataannya, IPW mendesak Kapolresta Bogor Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro untuk bersikap profesional dan tidak berpihak dalam menangani perkara. Pasalnya, laporan penganiayaan yang dilaporkan lebih dahulu tidak berjalan, akan tetapi laporan oleh seorang istri anggota Polri diproses intensif .

Atas laporan tersebut, Polresta Bogor Kota masih berusaha memenuhi dua alat bukti.

“Sampai dengan saat ini Satreskrim Polresta Bogor kota masih melakukan proses penyidikan secara serius, prosedural dan berimbang karena perkara ini saling lapor. Kami sudah pernah berupaya melakukan mediasi dalam rangka restoratif justice namun tidak berhasil,” tegas Susatyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Senin (25/7/2022).

BACA JUGA :  Ravindra Titip Ribuan Bibit Pohon Ke Peserta Upacara Hardiknas di Sukajaya

Kata Susatyo, perkara tersebut masih ditangani secara intensif dan tidak ada penghentian atas perkara. Terkait SP2HP telah kami berikan sebanyak dua kali dan akan kami sampaikan secara berkala kepada pelapor.

Menurutnya, proses pengawasan penyidikan telah dilakukan melalui mekanisme gelar perkara terhadap semua LP maupun yang menjadi perhatian masyarakat. Bahkan sudah di lakukan pada tingkat Polda.

“Kami akan mendorong Satuan Reskrim Polresta Bogor untuk dapat mempercepat penanganan laporan ini secara profesional, prosedural dan segera dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta memastikan tidak ada diskriminasi terhadap penanganan Laporan tersebut. kami selalu membuka diri atas kritik dan saran masyarakat,” ujarnya.

Dikabarkan sebelumnya, Minggu (24/7/2022) Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atau akrab disapa STS menyebut dugaan ketidakprofesionalan dan diskriminasi penanganan perkara oleh Kapolresta Bogor itu diadukan oleh seorang warga Kota Bogor bernama Deky Y Wermasubun kepada IPW.  Diketahui Deky merupakan korban penganiayaan dari Rando yang merupakan anggota Polri pada Oktober 2020 tidak diproses hampir selama dua tahun. Tapi, laporan yang dibuat oleh istri Rando, Retno diproses lagi setelah diperbaruinya sprindiknya.

BACA JUGA :  Ternyata Daun Salam Miliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan Tubuh, Simak Ini

Menurut STS sapaan akrabnya, Deky Y Wermasubun dalam kasus penganiayaan yang dialaminya telah melaporkan terlapor suami Retno, yakni Rando dengan laporan polisi bernomor: LP/535/X/2020/POLRESTA BOGOR KOTA, tertanggal 1 Oktober 2020, akan tetapi tidak ada perkembangan yang disampaikan melalui SP2HP.

“Sementara laporan Retno terhadap keponakan Deky Wermasubun bernama Ray dengan sangkaan UU ITE pada bulan Maretnya melalui laporan polisi bernomor: LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA berjalan intensif,”jelas STS dalam keterangan tertulisnya.

============================================================
============================================================
============================================================