Soal Desakan IPW
Kapolresta Bogor Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORSoal desakan IPW (Indonesia Police Watch) untuk mengusut tuntas penganiayaan warga yang dilakukan oleh oknum polisi, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan secara serius, prosedural dan berimbang.

Pada pernyataannya, IPW mendesak Kapolresta Bogor Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro untuk bersikap profesional dan tidak berpihak dalam menangani perkara. Pasalnya, laporan penganiayaan yang dilaporkan lebih dahulu tidak berjalan, akan tetapi laporan oleh seorang istri anggota Polri diproses intensif .

Atas laporan tersebut, Polresta Bogor Kota masih berusaha memenuhi dua alat bukti.

“Sampai dengan saat ini Satreskrim Polresta Bogor kota masih melakukan proses penyidikan secara serius, prosedural dan berimbang karena perkara ini saling lapor. Kami sudah pernah berupaya melakukan mediasi dalam rangka restoratif justice namun tidak berhasil,” tegas Susatyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Senin (25/7/2022).

Kata Susatyo, perkara tersebut masih ditangani secara intensif dan tidak ada penghentian atas perkara. Terkait SP2HP telah kami berikan sebanyak dua kali dan akan kami sampaikan secara berkala kepada pelapor.

Menurutnya, proses pengawasan penyidikan telah dilakukan melalui mekanisme gelar perkara terhadap semua LP maupun yang menjadi perhatian masyarakat. Bahkan sudah di lakukan pada tingkat Polda.

“Kami akan mendorong Satuan Reskrim Polresta Bogor untuk dapat mempercepat penanganan laporan ini secara profesional, prosedural dan segera dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta memastikan tidak ada diskriminasi terhadap penanganan Laporan tersebut. kami selalu membuka diri atas kritik dan saran masyarakat,” ujarnya.

Dikabarkan sebelumnya, Minggu (24/7/2022) Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atau akrab disapa STS menyebut dugaan ketidakprofesionalan dan diskriminasi penanganan perkara oleh Kapolresta Bogor itu diadukan oleh seorang warga Kota Bogor bernama Deky Y Wermasubun kepada IPW.  Diketahui Deky merupakan korban penganiayaan dari Rando yang merupakan anggota Polri pada Oktober 2020 tidak diproses hampir selama dua tahun. Tapi, laporan yang dibuat oleh istri Rando, Retno diproses lagi setelah diperbaruinya sprindiknya.

BACA JUGA :  126 Atlet Kota Bogor Siap Berlaga di POPWIL I Jabar

Menurut STS sapaan akrabnya, Deky Y Wermasubun dalam kasus penganiayaan yang dialaminya telah melaporkan terlapor suami Retno, yakni Rando dengan laporan polisi bernomor: LP/535/X/2020/POLRESTA BOGOR KOTA, tertanggal 1 Oktober 2020, akan tetapi tidak ada perkembangan yang disampaikan melalui SP2HP.

“Sementara laporan Retno terhadap keponakan Deky Wermasubun bernama Ray dengan sangkaan UU ITE pada bulan Maretnya melalui laporan polisi bernomor: LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA berjalan intensif,”jelas STS dalam keterangan tertulisnya.

Dengan adanya diskriminasi penanganan perkara dan ketidakprofesionalan dari Kapolresta Bogor Kota, sambung STS maka Deky melakukan protes dan kekecewaannya dengan menolak memberikan kesaksiannya dalam perkara tersebut. Hal ini dilakukan Deky setelah mendapat panggilan sebagai saksi dari penyidik Unit Jatanras Polresta Bogor Kota dan mengadukan masalahnya ke IPW. IPW melihat dengan penanganan perkara ITE itu ada keberpihakan Polresta Bogor Kota.

Indikasi kejanggalan tersebut terlihat yakni pertama adalah Kasatreskrim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru. Padahal sebelumnya Perkara : LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA pernah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan.

“Kejanggalan kedua yaitu penyidik dengan masif melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam perkara : LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA, sedangkan Laporan  Polisi dimana Sdr. D alias Rando sebagai terlapor tidak ada informasi pada korban Deky padahal sama-sama ditangani oleh Unit Jatanras Polresta Bogor Kota.

Kejanggalan ketiga, kata STS bahwa perkara: LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA merupakan perkara ITE, namun ditangani oleh Unit Jatanras, bukan oleh Unit Krimsus Polresta Bogor Kota. Bahkan dalam perkara tersebut, terlapornya sempat ditahan selama empat hari oleh penyidik, padahal ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

BACA JUGA :  Disdukcapil Kota Bogor Berlakukan Antrean Daring Prima Antri, Ini Caranya

Dalam pengaduan warga tersebut, disampaikan pula pelaporan dugaan Penganiayaan yang dilakukan oleh D Alias Rando yang merupakan suami dari Retno terhadap seorang perempuan bernama Norce Amuranti Korengkeng dengan Nomor Perkara: LP/B/454/V/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR tertanggal 26 Juni 2021. Dalam perkara tersebut korban tidak diberikan perkembangan perkara oleh Penyidik Unit Jatanras Polresta Bogor Kota hingga saat ini.

Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolda Jabar Irjen Pol. Suntana untuk mengevaluasi kinerja Kapolresta Bogor Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro terkait adanya pengaduan masyatakat tersebut. Karena, Kapolresta Bogor Kota telah tidak taat pada arahan dilaksanakannya sikap Presisi yang menjadi program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pasalnya, salah satu dari Program Prioritas Kapolri adalah pengawasan pimpinan dalam setiap kegiatan dan penguatan fungsi pengawasan. Bahkan, Kapolri telah mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan melekat Di Lingkungan Polri. Intinya, pengawasan melekat (waskat) wajib dilaksanakan oleh atasan kepada bawahan.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut kedua kasus tersebut masih tetap berlanjut sampai saat ini. Namun pihaknya tidak memberiakan keterangan lebih jauh, alasannya karena penanganan kasus tersebut memakan waktu cukup lama.

“Kita sudah monitor, tetapi intinya kita masih tangani kasus itu. Sudah sempat digelar juga. Enggak ada diskriminasi, semua ditangani. Tentunya kita juga merespon IPW ya, semua akan kita tindaklanjuti,” kata Susatyo. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================