Bocah 7 Tahun di Aceh Diperkosa ABG, JPU: Divonis Bebas

BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Seorang anak baru gede (ABG) yang didakwa memperkosa bocah 7 tahun divonis bebas oleh Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya).

“Iya tadi putusannya oleh Mahkamah Syariah Blangpidie sekitar pukul 11.00 WIB tadi,” kata JPU Kejari Abdya M Iqbal, Senin (25/7/2022).

Iqbal mengatakan, JPU menuntut uqubat 60 bulan penjara di LPKA Banda Aceh, namun kemudian divonis bebas.

Terdakwa anak itu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana tuntutan dari penuntut umum. Hal itu dinyatakan Hakim.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 17 Mei 2024

“Kemudian membebaskan anak, memulihkan hak-hak anak itu, dalam putusannya seperti itu,” ujarnya.

Lanjut Iqbal terkait putusan tersebut, pihaknya segera menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Karena putusnya bebas, maka langsung kita kasasi ke Mahkamah Agung,” kata M Iqbal.

Kasus itu sebelumnya terjadi saat korban dipanggil oleh kakak pelaku bermain TikTok. Hal itu diungkap Kuasa Hukum korban Rahmat Jeri Bonsapia.

Saat korban masuk ke rumah itu, pelaku menariknya ke dalam kamar hingga terjadi pemerkosaan. Sedangkan kakak pelaku saat itu sedang berada di kamar mandi.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 17 Mei 2024

“Korban pulang ke rumah dan mengatakan peristiwa yang menimpa dirinya kepada orang tua, kebetulan rumah korban dan pelaku berdekatan,” kata Jeri.

Ia menilai, hakim telah mengesampingkan fakta hukum sesuai pembuktian di persidangan. Padahal hasil visumnya terdapat luka sobek, serta mendapatkan pendampingan psikolog karena mentalnya sedikit tertekan. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================