BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Seorang anak baru gede (ABG) yang didakwa memperkosa bocah 7 tahun divonis bebas oleh Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya).
“Iya tadi putusannya oleh Mahkamah Syariah Blangpidie sekitar pukul 11.00 WIB tadi,” kata JPU Kejari Abdya M Iqbal, Senin (25/7/2022).
Iqbal mengatakan, JPU menuntut uqubat 60 bulan penjara di LPKA Banda Aceh, namun kemudian divonis bebas.
Terdakwa anak itu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana tuntutan dari penuntut umum. Hal itu dinyatakan Hakim.
“Kemudian membebaskan anak, memulihkan hak-hak anak itu, dalam putusannya seperti itu,” ujarnya.
Lanjut Iqbal terkait putusan tersebut, pihaknya segera menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).