“Karena putusnya bebas, maka langsung kita kasasi ke Mahkamah Agung,” kata M Iqbal.

Kasus itu sebelumnya terjadi saat korban dipanggil oleh kakak pelaku bermain TikTok. Hal itu diungkap Kuasa Hukum korban Rahmat Jeri Bonsapia.

Saat korban masuk ke rumah itu, pelaku menariknya ke dalam kamar hingga terjadi pemerkosaan. Sedangkan kakak pelaku saat itu sedang berada di kamar mandi.

BACA JUGA :  Sakit Kepala Berulang: Benarkah Selalu Menjadi Sinyal Tumor Otak?

“Korban pulang ke rumah dan mengatakan peristiwa yang menimpa dirinya kepada orang tua, kebetulan rumah korban dan pelaku berdekatan,” kata Jeri.

Ia menilai, hakim telah mengesampingkan fakta hukum sesuai pembuktian di persidangan. Padahal hasil visumnya terdapat luka sobek, serta mendapatkan pendampingan psikolog karena mentalnya sedikit tertekan. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================