BOGOR-TODAY.COM, SUMBAR – Polisi tangkap seorang pria yang diketahui berinisial E (52) di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya.

Penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak tiri tersebut pada Senin (25/7/2022) malam.

Korban yang baru berusia 16 tahun tersebut sampai melahirkan seorang anak yang diduga hasil dari aksi bejat ayah tirinya. Demikian dikatakan oleh Kapolsek Sutera Iptu Riki Y Selasa (26/7/2022).

BACA JUGA :  Piala AFF 2026 Jadi Ajang Pembuktian Kualitas Pemain Domestik Racikan John Herdman

“Benar, pelaku dilaporkan menyetubuhi anak tirinya hingga hamil dan melahirkan,” katanya.

Ia menjelaskan, pelapor merupakan ayah kandung korban.

“Yang melapor ayah kandung korban. Ayah korban melapor sebelumnya pada tanggal 23 Juli 2022,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kumpulan Doa Agar Hutang Cepat Lunas dan Rezeki Lancar, Amalkan dengan Ikhtiar

Kekinian pelaku ditahan di sel Polsek Sutera guna proses penyelidikan lebih lanjut. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================