
Korban yang percaya, lalu menyerahkan kunci mobil kepada pelaku yang pergi bersama dua rekannya. Ketika ditunggu pelaku tak kunjung kembali hingga akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian.
“Pelaku berhasil diringkus di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Ciampea pada Minggu 24 Juli 2022. Dalam pemeriksaan tersangka juga telah mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Kepada polisi, mobil korban telah dijual kepada dua orang yang masih buron. Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP.
“Sekarang pelaku masih di Polsek Cijeruk untuk menjalani proses lebih lanjut,” tutupnya. (B. Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















