Selang 15 menit, korban keluar dari pasar tapi menemui motornya sudah tidak alias hilang. Korban pun akhirnya langsung melaporkan kejadian itu ke keamanan setempat.

“Kejadian tersebut terekaman CCTV lalu petugas keamanan pasar mencoba untuk mengejar pelaku. Hingga akhirnya didapati masih berada di area tersebut,” ucap Zamrul.

BACA JUGA :  Mata Merah Jangan Dianggap Sepele, Kenali Tanda-Tanda yang Harus Segera Diperiksa Dokter

Pelaku langsung diamankan petugas keamanan dan warga lalu dibawa ke Polsek Pasar Kemis untuk tindak lanjut dari hasil pemeriksaan, tindak pencurian itu baru dilakukannya satu kali.

“Baru dilakukan satu kali, karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dia,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Zamrul. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================