
Menurut pengakuan MR, ganja tersebut sudah dibagi ke MG warga Kecamatan Labuan. Sementara, MG juga mengakui mendapat barang haram tersebut dari hasil patungan.
“Selanjutnya kepada MG kami lakukan penggeledahan dan kami temukan satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, dan dari hasil introgasi kedua pelaku mengaku bahwa pelaku patungan saat membeli narkotika jenis ganja di media sosial,” ujar Ilman.
Kata Ilman, kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang untuk diperiksa lebih lanjut, namun tidak dilakukan penahanan.
“Kemudian terhadap MR dan MG tidak dilakukan penahanan dan saat ini dititipkan di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Pandeglang menunggu pelaksanaan yang dilakukan oleh tim assesment terpadu BNNP Banten,” tutupnya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














