Disdagin
Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor telah menetapkan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Sumardi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor telah menetapkan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Sumardi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Meski telah jadi tersangka, namun hingga saat ini Sumardi masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menanggapi hal itu, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengungkapkan bahwa sejauh ini belum adanya penahanan terhadap Sumardi. Sebab, kata Iwan, penahanan tersebut akan dilakukan kejaksaan jika tersangka terindikasi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

BACA JUGA :  Berdampak Positif Bagi Masyarakat, Pemkab Bogor Dukung Rencana Pengembangan IPB University di Dramaga dan Jonggol

“Tetap berjalan kegiatan kedinasan karena kami belum bisa memberhentikan sementara atau menonaktifkan Sekdis.”ujar Iwan kepada wartawan, Jumat (29/07/2022).

Dengan demikian, Iwan mengingatkan kepada seluruh pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor agar tidak melakukan penyelewengan dana bencana. Karena menurutnya dana tersebut diperuntukkan untuk warga yang terkena musibah.

“Dana BTT ini kan sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang terdampak atau terkena bencana, jangan sampe mencari keuntungan dibalik kesusahan orang lain,”tungkas iwan.

BACA JUGA :  Apakah Boleh Makan Yogurt Setiap Hari? Simak Ini

Diketahui, Sumardi diduga menyalahgunakan uang negara sebesar Rp1,7 Miliar dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) pada APBD tahun 2017.

Bantuan keuangan tersebut mestinya disalurkan untuk korban bencana di wilayah kabupaten Bogor Diantaranya, kecamatan Jasinga, Cisarua dan Tenjolaya (Fadilah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================