IKHTIAR BERSAMA FORKOPIMDA KOTA BOGOR SELESAIKAN KONFLIK SOSIAL

forkopimda kota bogor

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Forkopimda Kota Bogor, menggelar rapat bersama DPRD Kota Bogor yang diwakili oleh unsur pimpinan DPRD Kota Bogor, Ketua AKD, dan ketua fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Rabu (27/7/2022) di Gedung DPRD Kota Bogor.

Rapat tersebut beragendakan konsultasi dan kordinasi terkait penetapan status konflik sosial yang terjadi akibat adanya pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal di Kecamatan Bogor Utara.

Jajaran Forkopimda hadir Walikota Bogor, Wakil Walikota Bogor, Kapolresta, Dandim, Kajari, Plt Sekda dan didampingi Kabag Hukum, Kepala Badan Kesbangpol, Camat Bogor Utara, dan Lurah Tanah Baru.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Bihun Goreng Sapi yang Lezat Gurih dan Praktis

Berdasarkan hasil rapat kordinasi dan konsultasi, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor memberikan persetujuan kepada Wali Kota Bogor untuk melakukan langkah penanganan sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

“Pada intinya kami memberikan pendapat kepada Wali Kota Bogor untuk melakukan langkah sebagaimana yang telah diatur didalam UU nomor 7 tahun 2012. Tujuan utama dan paling mendasar adalah mencegah terjadinya konflik sosial ataupun konflik fisik. Karena ini yang tidak kita harapkan,” ujar Atang.

BACA JUGA :  Soal PPDB 2024, DPRD Kota Bogor Minta Disdik Persiapkan Dengan Baik

forkopimda kota bogor

Dengan adanya status konflik sosial ini, Atang berharap bahwa permasalahan yang ada dapat diselesaikan melalui proses musyawarah dan mediasi untuk mencari mufakat.

“Kami menyerahkan penanganan kepada Wali Kota dan pihak yang berwenang untuk melakukan langkah penanganan yang tepat, solutif, dan mengedepankan musyawarah mufakat. Tentu berdasarkan informasi di lapangan bisa menganalisa situasi serta langkah apa yang perlu dilakukan agar terjadi penyelesaian yang baik,” ungkap Atang.

============================================================
============================================================
============================================================