Poin kedua : Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Sekolah At Taufiq akan dilakukan secara PJJ, daring (online) bila mana keadaan terus tidak kondusif dan sampai dengan sengketa berakhir atau didapatkan solusi dari konflik yang saat ini berlangsung. Hal ini di lakukan untuk menghindarkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Bahkan Kadisdik menyampaikan hasil beliau berkonsultasi dengan kementerian bahwa jika konflik sengketa terus terjadi maka izin sekolah akan dicabut dan sekolah dibubarkan.

Poin ketiga : penyelesaian konflik Yayasan dilakukan oleh kedua yayasan, jangan melibatkan peserta didik ataupun guru.

Berkenaan dengan beberapa poin di atas, terutama poin dua , maka kami telah melakukan persiapan dengan adanya Sekolah Taufiqi sebagaimana telah kami jelaskan, agar peserta didik kami dan orangtua murid bisa bernafas dengan lega akan nasib anak-anak mereka. Dikarenakan jika sampai konflik berlanjut, maka kemungkinan izin dicabut sangatlah besar.

Terakhir kami ingin menyampaikan kepada masyarakat khususnya masyarakat kota Bogor, masyarakat di wilayah dekat dengan lokasi sekolah, wali murid dan jajaran pemerintah kota Bogor bahwa kami Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB) telah berulang kali menjalin komunikasi dengan pihak Yayasan Al-Irsyad namun yayasan Alirsyad menutup diri.

BACA JUGA :  Pelaku Curanmor di Rancabungur Bogor Berhasil Dibekuk Polisi

Dalam Pertemuan selanjutnya yang dilaksanakan Hari Kamis, 14 Juli 2022. Meski pertemuan belum mendapatkan hasil, namun disepakati bahwa akan dilakukan pertemuan berikutnya seminggu kemudian. Namun pada Hari Rabu, 20 Juli 2022 Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Bogor mengirim surat dan meminta untuk menunda pertemuan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Demikan Yayasan Al-Irsyad banyak menghindar dari pertemuan-pertemuan mediasi.

“Maka dari itu kami memanggil pihak Yayasan Al-Irsyad untuk hadir dan memberikan keterangan melalui MUBAHALAH dimana pemilik tanah wakaf yang sesungguhnya dan siapa wakil pemilik tanah tersebut, dan apakah wakil dari pemilik tanah tersebut telah di cabut perwakilanya atau menarik pengurusan nadzir wakaf tanah tersebut dari Al-Irsyad,” ujarnya.

Said meminta kepada pengurus dari Yayasan Al-Irsyad pertama adalah Fauzi Thalib, yang kedua adalah Amir Hakim Baweel, yang ketiga adalah Abdul Kadir Zubaidi untuk diambil sumpahnya, sumpah mubahalah di depan masyarakat dan di depan wali murid tentang asal usul tanah wakaf tersebut, tentang pembatalan nadzir yang diminta alm Mohamad said Babaidhan pemilik dari tanah wakaf tersebut, dan siapa yang ditunjuk atau diminta oleh wakif untuk menjadi nazhir selanjutnya. Perkara yang kami ajukan ini adalah upaya terakhir secara syariat agama Islam untuk menyelesaikan konflik atas tanah wakaf At-Taufiq.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Ingatkan Para ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Said berharap, masyarakat bisa turut serta menilai dan menyikapi. Terakhir, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Demikian klarifikasi yang dapat kami sampaikan. Terimakasih kepada media dan kami tegaskan sekali lagi bahwa kondisi yang terjadi di At-Taufiq adalah TIDAK KONDUSIF, Kami masih menahan diri dan hanya waktu yang dapat menjawab bagaimana kelanjutan dari status sekolah ini,” tukasnya. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================