Sementara itu, kuasa hukum Ade Yasin, Dina Lara Darmawati Butar Butar menuturkan ia menghargai apa yang menjadi putusan hakim.

Langkah selanjutnya, Dina mengatakan pihaknya akan melakukan pembuktian dalam persidangan selanjutnya yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kami sangat menghargai sekali putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. Selanjutnya, di sini kita akan mencoba membuktikan pernyataan-pernyataan selama ini yang menyudutkan Bu Ade oleh orang tertentu,” kata dia, usai sidang.

BACA JUGA :  Tega, IRT di Muba Siram Air Keras dan Cabai ke Suami, Diduga Karena Cemburu

Diketahui, salah satu tersangka suap yakni Ihsan Ayatullah yang merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor membantah kalau dia disuruh Ade Yasin untuk memberikan uang ke BPK.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Serap Aspirasi Serikat Buruh dan Ajak Jaga Kondusifitas Iklim Investasi

Bahkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Ihsan telah mengakui, saat mengumpulkan dan memberikan uang kepada BPK bukan atas dasar perintah dari Ade Yasin. (*)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================