Enam pelaku pemalsuan sertifikat tanah Percepatan Pendaftaran Tanah (PTSL) di wilayah Kabupaten Bogor diringkus satuan reserse kriminal Polres Bogor. Foto : Dokumen Humas Polres Bogor.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOREnam pelaku pemalsuan sertifikat tanah Percepatan Pendaftaran Tanah (PTSL) di wilayah Kabupaten Bogor diringkus satuan reserse kriminal Polres Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanudin menyebut kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan masyakarat terkait Surat Hak Milik (SHM) Nomor 7988 yang mengaku tanahnya di wilayah Sukahati, Cibinong, Bogor kerap bermasalah.

Enam pelaku pemalsuan sertifikat

“Warga pemohon yang kesulitan, lalu mencoba memakai jasa calo dan harus membayar Rp25 hingga 70 juta,” beber Iman kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Keenam pelaku berinisial MT alias KM (30), SP alias BK (31), AR (28), AG (23), RGT (25) dan DK (49). Mereka memiliki peran menerbitkan berkas-berkas sertifikat PTSL palsu. Satu di antaranya adalah oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial DK yang mampu masuk ke sistem database BPN.

Sedangkan AR dan AG yang berperan mencetak sertifikat lengkap dengan hasil ukur dan tanda tangan semua pejabat baik tingkat desa hingga BPN yang dipalsukan lalu merubah data kepemilikan sesuai dengan permintaan pemohon baru.

“Satu orang ASN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kelompok mafia tanah ini dapat mengakses situs BPN karena peran DK. Modusnya pakai sertifikat yang ada lalu hapus data awal nama pemilik dan masukin data baru pemohon,” ujar Iman.

BACA JUGA :  Rio Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cidereum, Diduga Karena Kelelahan

Modus para mafia tanah ini, sambung Iman yakni merekayasa atau merubah isi sertifikat program PTSL tahun 2017/2018 dengan menghapus data awal yang ada di sertifikat dengan cairan pemutih, kemudian diganti dengan mencetak ulang isi sertifikat dengan memasukan ke dalam akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AR di Kampung Cikempong Kelurahan Pakansari Kabupaten Bogor ditemukan banyak dokumen sertifikat PTSL tahun 2017/2018,” ujarnya.

Selain menangkap enam pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 SHM Nomor 7988, 25 buku tanah dan warkah yang sedang dalam proses pelaku AR, uang tunai Rp10 juta, 1 laptop merek Asus, 1 printer merek Epson, 1 botol cairan baycline, 1 alat pengering rambut merek Miyako, 2 laptop merek Zyrez, 9 HP berbagai merek, 28 berkas bidang tanah, 2 berkas akta jual beli, 105 berkas warkah PTSL tahun 2017, 40 blanko sertifikat rusak, 15 berkas sertifikat yang berkasnya sedang dilengkapi dan 1 berkas yang sedang direvisi.

“Pelaku sudah beraksi sejak awal tahun 2022 dan sejauh ini Polisi mencatat mereka sudah menerbitkan sebanyak 24 sertifikat palsu,” terang Iman.

BACA JUGA :  Tertimpa Pohon Tumbang, 2 Pemotor di Purwakarta Tewas

“Sertifikat itu asli. Yang palsu itu data dalam sertifikat. Jadi nama pemilik dan tanda tangan pejabat desa itu palsu. Pemohon ajukan di tahun 2022 namun sertifikat keluar tertera tahun 2017. Ini kejahatan,” Iman menambahkan.

Dengan demikian, dirinya meminta, agar masyarakat menghindari calo saat mengurus surat ke BPN.

“Terhadap enam orang tersangka kami kenakan pasal 372, 378 dan 263 serta pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” kata Iman.

Sementara, Kepala BPN Kabupaten Bogor, Yan Septedyas menambahkan, dirinya sangat berterimakasih kepada Polres Bogor yang telah mengungkap praktik mafia tanah. Menurut Dyas, para pelaku bisa masuk kedalam sistem BPN, karena adanya peran DK.

Mencegah kejadian serupa, Dyas akan mengamankan semua sistem internal, agar tidak ada lagi orang yang tidak menyalagunakan.

“Lewat penangkapan ini, saya akan amankan semua akun internal dan melakukan pantauan secara intensif. DK, pegawai BPN yang ditangkap menjabat sebagai Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.” tegasnya. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================